METODOLOGI
STUDI ISLAM
MAKALAH
“BIOGRAFI
DAN KARYA QURAISY SIHAB”
(Studi Tokoh
Quraisy Shihab:Biografi, Karya, Pemikiran, dan Analis”
Disusun
Oleh :
Nama :
Yanda Dinata, S.Pd.I
NPM : 1222010071
Prodi : Ilmu Tarbiyah
Konsentrasi : PAI
Dosen : Prof. Dr.
MA. Achlami, MA
PROGRAM PASCA SARJANA
Jurusan Ilmu Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kepada Allah Swt atas hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan
makalah yang sangat ringkas ini yang berjudul “Biografi dan karya Quraisy Sihab”.
Makalah ini merupakan tugas mandiri atau tugas akhir
pada semester pertama dalam perkuliahan pada mata kuliah Metode Studi
Islam dengan Dosen pengampu yaitu ; Prof. Dr. MA. Achlami, MA
Dalam makalah ini berupaya
memahami dan mengkaji Islam dan nilai-nilai ke-Islaman melalui subjek materi studi Islam dengan menfokuskan pada kajian pemikiran Islam
melalui studi tokoh. Sehingga dengan melakukan studi tokoh penulis akan
mengetahui konsep pemikiran dan karya dari ulama besar pada bidang ilmu tafsir
yaitu Prof. Dr. H.M. Quraisy Shihab, MA, yang pemikirannya ikut mewarnai
kajian-kajjian keilmuan masa kini.
Akhirnya, penulis
berharap makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis pribadi dan
umumnya kepada rekan-rekan mahasiswa. Kritik dan saran yang konstruktif sangat
penulis harapkan khususnya dari Bapak dosen dan umumnya kepada seluruh rekan
mahasiswa.
Bandar Lampung, Januari
2013
Penulis
A.
Pendahuluan
Prof. Dr.
H.M. Quraish Shihab, MA adalah seorang ulama, cendekiawan muslim
Indonesia, dan juga mufasir (ahli tafsir) Al-Quran yang mampu
menterjemahkan dan menyampaikan al-qur’an dalam konteks masa kini dan masa
modern. Quraish Shihab adalah putra Prof. KH Abdurrahman Shihab, seorang ulama
dan guru besar di bidang tafsir. Abdurrahman shihab dipandang sebagai salah
seorang tokoh pendidik yang memiliki reputasi baik dikalangan masyarakat maupun
Sulawesi Selatan.
Quraish Shihab mendapatkan motivasi awal dan benih kecintaan
terhadap bidang studi tafsir dan ayahnya yang sering mengajak anaknya duduk
bersama. Pada saat seperti inilah sang ayah menyampaikan nasihat yang
kebanyakan berupa ayat Al-Qur’an. Untuk mewujudkan cita-citanya, ia mendalami
studi tafsir, pada 1980 Quraish Shihab kembali menuntut ilmu ke almamaternya,
al-Azhar, mengambil spesialisasi dalam studi tafsir al-Qur’an. Ia hanya
memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar doktor dalam bidang ini.
Disertasinya yang berjudul “Nazm ad-Durar li al-Biqa’i Tahqiq wa Dirasah
(Suatu Kajian terhadap Kitab Nazm ad-Durar [Rangkaian Mutiara] karya
al-Biqa’i)” berhasil dipertahankannya dengan predikat summa cum laude dengan
penghargaan Mumtaz Ma’a Martabah asy-Syaraf al-Ula (sarjana teladan
dengan prestasi istimewa).
Dalam
makalah yang berjudul “Biografi dan Karya Quraisy Shhihab” penulis
berusaha mengkaji pemikiran Islam melalui studi tokoh, yang dalam hal ini
pemikiran dan kajian Prof. Dr. H.M. Quraisy Shihab, MA.
B. Biografi Prof. Dr. H.M. Quraisy Shihab, MA
Muhammad Quraish Shihab dilahirkan pada tanggal 16
Februari 1944 di Rapang, Sulawesi Selatan. Ia berasal dari keluarga keturunan
Arab yang terpelajar. Ayahnya, Prof. KH. Abdurrahman Shihab adalah seorang
ulama dan guru besar dalam bidang tafsir. Abdurrahman Shihab dipandang sebagai
salah seorang tokoh pendidik yang memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat
Sulawesi Selatan. Kontribusinya dalam bidang pendidikan terbukti dari usahanya
membina dua perguruan tinggi di Ujungpandang, yaitu Universitas Muslim
Indonesia (UMI), sebuah perguruan tinggi swasta terbesar di kawasan Indonesia
bagian timur, dan IAIN Alauddin Ujung Pandang. Ia
juga tercatat sebagai mantan rektor pada kedua perguruan tinggi tersebut: UMI
1959 – 1965 dan IAIN 1972 – 1977.
Sebagai
seorang yang berpikiran maju, Abdurrahman percaya bahwa pendidikan adalah
merupakan agen perubahan. Sikap dan pandangannya yang demikian maju itu dapat
dilihat dari latar belakang pendidikannya, yaitu Jami’atul Khair, sebuah
lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Murid-murid yang belajar di lembaga
ini diajari tentang gagasan-gagasan pembaruan gerakan dan pemikiran Islam. Hal
ini terjadi karena lembaga ini memiliki hubungan yang erat dengan sumber-sumber
pembaruan di Timur Tengah seperti Hadramaut, Haramaian dan Mesir. Banyak
guru-guru yang di datangkarn ke lembaga tersebut, di antaranya Syaikh Ahmad
Soorkati yang berasal dari Sudan, Afrika.
Sebagai
putra dari seorang guru besar, Quraish Shihab mendapatkan
motivasi awal dan benih
kecintaan terhadap bidang studi tafsir dari ayahnya yang sering mengajak
anak-anaknya duduk bersama. Pada saat-saat seperti inilah sang ayah
menyampaikan nasihatnya yang kebanyakan berupa ayat-ayat al-Qur’an. Quraish
kecil telah menjalani pergumulan dan kecintaan terhadap al-Qur’an sejak umur
6-7 tahun. Ia harus mengikuti pengajian al-Qur’an yang diadakan oleh ayahnya
sendiri. Selain menyuruh membaca al-Qur’an, ayahnya juga menguraikan secara
sepintas kisah-kisah dalam al-Qur’an. Di sinilah, benih-benih kecintaannya
kepada al-Qur’an mulai tumbuh.
Pendidikan
formalnya dimulai dari sekolah dasar di Ujungpandang. Setelah itu ia
melanjutkan ke sekolah lanjutan tingkat pertama di kota Malang sambil “nyantri”
di Pondok Pesantren Darul Hadis al-Falaqiyah di kota yang sama. Untuk mendalami
studi keislamannya, Quraish Shihab dikirim oleh ayahnya ke al-Azhar Kairo pada
tahun 1958 dan diterima di kelas dua sanawiyah. Setelah itu, ia melanjutkan
studinya ke Universitas al-Azhar pada Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir dan
Hadits. Pada tahun 1967 ia meraih gelar LC (setingkat sarjana S1). Dua tahun
kemudian (1969), Quraish Shihab berhasil meraih gelar M.A. pada jurusan yang
sama dengan tesis berjudul “al-I’jaz at-Tasryri’i al-Qur’an al-Karim
(kemukjizatan al-Qur’an al-Karim dari Segi Hukum)”.
Pada tahun
1973 ia dipanggil pulang ke Ujungpandang oleh ayahnya yang ketika itu menjabat
rektor, untuk membantu mengelola pendidikan di IAIN Alauddin. Ia menjadi wakil
rektor bidang akademis dan kemahasiswaan sampai tahun 1980. Di samping
mendududki jabatan resmi itu, ia juga sering mewakili ayahnya yang uzur karena
usia dalam menjalankan tugas-tugas pokok tertentu. Berturut-turut setelah itu,
Quraish Shihab diserahi berbagai jabatan, seperti koordinator Perguruan Tinggi
Swasta Wilayah VII Indonesia bagian timur, pembantu pimpinan kepolisian
Indonesia Timur dalam bidang pembinaan mental, dan sederetan jabatan lainnya di
luar kampus. Di celah-celah kesibukannya ia masih sempat merampungkan beberapa
tugas penelitian, antara lain Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia
(1975) dan Masalah Wakaf Sulawesi Selatan (1978).
Untuk
mewujudkan cita-citanya, ia mendalami studi tafsir, pada 1980 Quraish Shihab
kembali menuntut ilmu ke almamaternya, al-Azhar, mengambil spesialisasi dalam
studi tafsir al-Qur’an. Ia hanya memerlukan waktu dua tahun untuk meraih gelar
doktor dalam bidang ini. Disertasinya yang berjudul “Nazm ad-Durar li
al-Biqa’i Tahqiq wa Dirasah (Suatu Kajian terhadap Kitab Nazm ad-Durar
[Rangkaian Mutiara] karya al-Biqa’i)” berhasil dipertahankannya dengan predikat
summa cum laude dengan penghargaan Mumtaz Ma’a Martabah asy-Syaraf al-Ula
(sarjana teladan dengan prestasi istimewa).
Tahun 1984
adalah babak baru tahap kedua bagi Quraish Shihab untuk melanjutkan kariernya.
Untuk itu ia pindah tugas dari IAIN Ujung Pandang ke Fakultas Ushuluddin di IAIN Jakarta. Di sini ia
aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Quran di Program S1, S2 dan S3 sampai
tahun 1998. Di samping melaksanakan tugas pokoknya sebagai dosen, ia juga
dipercaya menduduki jabatan sebagai Rektor IAIN Jakarta selama dua
periode (1992-1996 dan 1997-1998). Setelah itu ia dipercaya menduduki jabatan
sebagai Menteri Agama selama kurang lebih dua bulan di awal tahun 1998, hingga
kemudian dia diangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia untuk negara Republik Arab Mesir merangkap negara Republik Djibauti
berkedudukan di Kairo.
Kehadiran
Quraish Shihab di Ibukota Jakarta telah memberikan suasana baru dan disambut
hangat oleh masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai aktivitas yang
dijalankannya di tengah-tengah masyarakat. Di samping mengajar, ia juga
dipercaya untuk menduduki sejumlah jabatan. Di antaranya adalah sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
(sejak 1984), anggota Lajnah Pentashhih Al-Qur’an Departemen Agama sejak 1989.
Dia juga terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain Asisten
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim
se-Indonesia (ICMI), ketika organisasi ini didirikan. Selanjutnya
ia juga tercatat sebagai Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syariah, dan Pengurus
Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Dapertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Aktivitas
lainnya yang ia lakukan adalah sebagai Dewan Redaksi Studia Islamika:
Indonesian journal for Islamic Studies, Ulumul Qur ‘an, Mimbar Ulama, dan
Refleksi jurnal Kajian Agama dan Filsafat. Semua penerbitan ini berada di
Jakarta.
Di samping
kegiatan tersebut di atas, H.M.Quraish Shihab juga
dikenal sebagai penulis dan penceramah yang handal. Berdasar
pada latar belakang keilmuan yang kokoh yang ia tempuh melalui pendidikan
formal serta ditopang oleh kemampuannya menyampaikan pendapat dan gagasan
dengan bahasa yang sederhana, tetapi lugas, rasional, dan kecenderungan
pemikiran yang moderat, ia tampil sebagai penceramah dan penulis yang bisa
diterima oleh semua lapisan masyarakat. Kegiatan ceramah ini ia lakukan di
sejumlah masjid bergengsi di Jakarta, seperti Masjid al-Tin dan Fathullah, di
lingkungan pejabat pemerintah seperti pengajian Istiqlal serta di sejumlah
stasiun televisi atau media elektronik, khususnya di.bulan Ramadhan. Beberapa
stasiun televisi, seperti RCTI dan Metro TV mempunyai program khusus selama
Ramadhan yang diasuh olehnya.
Quraish
Shihab memang bukan satu-satunya pakar al-Qur’an di Indonesia, tetapi
kemampuannya menerjemahkan dan meyampaikan pesan-pesan al-Qur’an dalam konteks
masa kini dan masa modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada
pakar al-Qur’an lainnya. Dalam hal penafsiran, ia cenderung menekankan
pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik), yaitu penafsiran dengan
cara menghimpun sejumlah ayat al-Qur’an yang tersebar dalam berbagai surah yang
membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari
ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap
masalah yang menjadi pokok bahasan. Menurutnya, dengan metode ini dapat
diungkapkan pendapat-pendapat al-Qur’an tentang berbagai masalah kehidupan,
sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat al-Qur’an sejalan dengan
perkembangan iptek dan kemajuan peradaban masyarakat.
Quraish
Shihab banyak menekankan perlunya memahami wahyu Ilahi secara kontekstual dan
tidak semata-mata terpaku pada makna tekstual agar pesan-pesan yang terkandung
di dalamnya dapat difungsikan dalam kehidupan nyata. Ia juga banyak memotivasi
mahasiswanya, khususnya di tingkat pasca sarjana, agar berani menafsirkan
al-Qur’an, tetapi dengan tetap berpegang ketat pada kaidah-kaidah tafsir yang
sudah dipandang baku. Menurutnya, penafsiran terhadap al-Qur’an tidak akan
pernah berakhir. Dari masa ke masa selalu saja muncul penafsiran baru sejalan
dengan perkembangan ilmu dan tuntutan kemajuan. Meski begitu ia tetap
mengingatkan perlunya sikap teliti dan ekstra hati-hati dalam menafsirkan
al-Qur’an sehingga seseorang tidak mudah mengklaim suatu pendapat sebagai
pendapat al-Qur’an. Bahkan, menurutnya adalah satu dosa besar bila seseorang
mamaksakan pendapatnya atas nama al-Qur’an. Quraish Shihab adalah
seorang ahli tafsir yang pendidik. Keahliannya dalam bidang tafsir tersebut
untuk diabdikan dalam bidang pendidikan.
Kedudukannya
sebagai Pembantu Rektor, Rektor, Menteri Agama, Ketua MUI, Staf Ahli Mendikbud,
Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan, menulis karya ilmiah, dan ceramah amat
erat kaitannya dengan kegiatan pendidikan. Dengan
kata lain bahwa ia adalah seorang ulama yang memanfaatkan keahliannya untuk
mendidik umat. Hal ini ia lakukan pula melalui sikap dan kepribadiannya yang penuh
dengan sikap dan sifatnya yang patut diteladani. Ia memiliki sifat-sifat
sebagai guru atau pendidik yang patut diteladani. Penampilannya yang sederhana,
tawadlu, sayang kepada semua orang, jujur, amanah, dan tegas dalam prinsip
adalah merupakan bagian dari sikap yang seharusnya dimiliki seorang guru.
C. Karya-Karya
Prof. Dr. H.M. Quraisy Shihab, MA
Prof. Dr.
H.M. Quraisy Shihab, MA, sebagai seorang ulama ahli tafsir metode maudhu’i (tematik)
dan cendikiawan yang terkenal, banyak terlibat dalam kegiatan ilmiah seperti
seminar, diskusi dan semacamnya. Kegiatan-kegiatan ini member kesempatan untuk
menulis banyak makalah dan kertas kerja. Ia mengasuh acara-acara pengajian
tafsir di beberapa televise swasta, khususnya pada bulan Ramadhan. Ia juga
menjadi pengasuh pendidikan tafsir melalui ruang tafsir al-Amanah di Majalah
Amanah, pengasuh rubric “Pelita Hati” di Harian Pelita, dan rubric “Hikmah” di
Harian Republika.
Sebagai
seorang penulis yang produktif, ia banyak menghasilkan karya ilmiah baik berupa
buku, artikel ataupun kumpulan artikel yang dihimpun menjadi buku. Karya
ilmiahnya meliputi beberapa bidang kehidupan keagamaan, walaupun yang terbanyak
dalam bidang tafsir al-Qur’an. Di antara karya ilmiahnya yang berbentuk buku
berjudul, yaitu:
1.
Penerapan Kerukunan Hidup
Beragama di Indonesia Timur (1975)
2.
Masalah Wakaf di Sulawesi
Selatan (1978), keduanya ditulisnya sewaktu masih bertugas di IAIN Alauddin
Makassar
3.
Tafsir al-Amanah Jilid I
4.
Membumikan al-Quran (1992),
Kumpulan Artikel
5.
Lentera Hati (1994), Kumpulan
Artikel
6.
Tafsir Almana, Keistimewaan dan
Kelemahannya (1984)
7.
Filsafat Hukum Islam (1987)
8.
Mahkota Tuntunan Ilahi (
Tafsir al-Fatihah, 1988)
9.
Wawasan Al-Qur’an, Tafsir
Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat (1996)
10.
Tafsir Al-Qur’anul Karim,
Tafsir Al-Misbah (10 Jilid)
Sampai sekarang beliau masih aktif dalam dunia
tulis-menulis. Karya-karya ilmiah ulama intelektual ini akan masih banyak
mewarnai kajian dan pemikiran tentag Islam pada masa mendatang.
D. Pemikiran
Prof. Dr. H.M. Quraisy Shihab, MA
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa Quraisy Shihab
merupakan ulama atau pakar dalam bidang ilmu tafsir dengan maudhu’i (tematik),
yang menekankan pemahaman wahyu Allah secara kontekstual, tidak semata-mata
tekstual, karena dalam satu pokok bahasan terdapat kaitan antara satu ayat
dengan ayat-ayat yang lain, sehingga pembahasannya lebih luas, teliti dan
aplikatif dalam kehidupan. Menurutnya, penafsiran al-Qur’an harus terus menerus
terjadi tak boleh berakhir dan harus disesuaikan dengan perkembangan dan
kemajuan zaman. Namun demikian, penafsiran harus tetap berhati-hati dan
berusaha untuk sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tafsir yang telah ada.
Pemikiran-pemikiran dan kajian-kajian Quraisy Shihab banyak dituangkan dalam
kitab-kitab tafsir diantaranya; Tafsir al-Amanah Jilid I Membumikan
al-Qur’an (1992), Tafsir al-Manar Keistimewaan dan Kelemahannya (1984), dan
Tafsir al-Qur’an al-Karim Tafsir al-Misbah (10 Jilid). Sikap kehati-hatian
ini tetap ia kembangkan sampai sekarang sebagai seorang ahli yafsir al-Qur’an
yang terkenal.
E. Analisis Pemikiran Quraisy Shihab
Dari
pemikiran-pemikiran dan kajian Quraisy Shihab diats, penulis akan menganalisa
tentang pemikiran tersebut. Penafsiran al-Qur’an harus terus menerus terjadi
tak boleh berakhir dan harus disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan
zaman. Namun demikian, penafsiran harus tetap berhati-hati dan berusaha untuk
sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tafsir yang telah ada. Pemikiran-pemikiran dan
kajian-kajian Quraisy Shihab banyak dituangkan dalam kitab-kitab tafsir
diantaranya; Tafsir al-Amanah Jilid I Membumikan al-Qur’an (1992), Tafsir
al-Manar Keistimewaan dan Kelemahannya (1984), dan Tafsir al-Qur’an al-Karim
Tafsir al-Misbah (10 Jilid).
Daftar Pustaka
http://makalah85.blogspot.com/2008/12/biografi-singkat-quraish-shihab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar